RubriKNews.com, LEBONG – Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu sepertinya harus mendapatkan perhatian serius dalam hal tindak pidana kriminal. Bagaimana tidak, tercatat di Mapolres Lebong sejak tahun 2016 hingga akhir 2017 ini jumlah kasus secara umum keseluruhan mengalami peningkatan mencapai 100 persen. Hal ini terungkap setelah disampaikan oleh Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, S.Ik melalui Wakapolres Kompol I Gusti Putu Adiwirawan, SH, S.Ik didampingi Kabag Ops Kompol Budi Haji serta Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH dalam press release yang digelar Rabu (27/12).
“Iya penanganan kasus kriminal mulai dari tahun 2016 hingga akhir 2017 mengalami peningkatan drastis, dan ini menjadi perhatian penuh kami, dimana tahun 2016 yang hanya mencapai 88 kasus, tahun 2017 mencapai 184 kasus,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Talang Empat ini, yang cukup membanggakan untuk jumlah kasus yang berhasil terselesaikan oleh Satuannya juga mengalami peningkatan yakni dari 80 kasus yang selesai ditahun 2016, tahun 2017 berhasil menyelesaikan sebanyak 137 kasus dimana sisanya tengah proses berjalan terus.
“Kasus terbanyak terjadi pada tindak pidana pencurian dan pemberatan,” jelasnya.
Disisi lain lebih jauh Yosril mengungkapkan, kasus terbanyak urutan ke 2 ada pada kasus penganiayaan dan yang ketiga yakni kasus perlindungan anak.
“Jadi kaitannya adalah anak sebagai korban dan anak juga sebagai pelaku. Kasus yang ditangani oleh unit PPA, ada sebanyak 18 kasus dan yang menonjol ada dua kasus yakni korbannya anak-anak dicabuli masih berumur 3 tahun,” ujarnya.
Sedangkan untuk bidang Tipiter, berhasil mengungkap 3 kasus peredaran perdagangan merkuri tanpa izin, dan pelakunya kita proses dengan pasal 106 UU Perdagangan.
“Selain dari mengungkapkan peredaran perdagangan merkuri tanpa izin, juga mengungkapkan kasus pertambangan emas tanpa izin dengan sistem dan metode tong dan diamankan barang bukti (BB) berupa beban, getong, sianida dan kapur,” bebernya.
Untuk kasus pidana umum, yang menonjol di tahun 2017 pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban yakni 2 kali penemuan mayat yang berhasil terungkap walaupun masih ada DPO. Kemudian , 2 kasus pembunuhan di wilayah Rimbo Pengadang yang juga telah berhasil diungkap tidak sampai 1 X 24 jam, pelaku sudah dibekuk. Kemudian untuk kasus korupsi 9 kasus tahap penyelidikan, 2 kasus diantaranya sudah selesai dan sudah dinyatakan P21.
” Kasus penyalahgunaan dan penyelewengan DD, sedangkan 7 kasus masih tahap penyelidikan,” papar Kasat.
Laporan : Apri
Editor : Effendi

